PALANGKA RAYA - Kembali berulah lagi, sebuah perusahaan pendanaan yang beroperasi di Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Astra Credit Companies (ACC). Grup ACC merupakan gabungan dari empat perusahaan pembiayaan yaitu PT Astra Sedaya Finance, PT Swadharma Bhakti Sedaya Finance, PT Astra Auto Finance, PT Staco Estika Sedaya Finance serta satu perusahaan yang bergerak di bidang jasa penagihan, yaitu PT Pratama Sadya Sadhana. Pembiayaan yang diberikan oleh ACC adalah pembiayaan konvensional dan pembiayaan syariah.
ACC Palangka Raya yang beralamatkan di jalan Cilik Riwut KM 5 ini, kemarin siang didatangi oleh pihak DPD Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) Kalimantan Tengah, Selasa (2/05), di kantornya.
Baca juga:
PENGUMUMAN
|
Abdullah Jahari, ketua DPD LPK RI Kalteng, pada saat itu mengharapkan agar pihak Lising/Pendanan ACC Palangka Raya, bisa segera memberikan bukti kepemilikan surat Mobil (BPKB) milik nasabahnya, Rahmat karena sudah dilunas seluruh kredit atas satu unit mobil Merk Mitsubishi Triton.
"Saudara Rahmat sudah menyelesaikan semua angsuran yang menjadi tanggung jawabnya sebagai kreditur, " kata Abdullah.
Dalam hal ini, DPD LPK RI Kalteng mendapatkan kuasa untuk membantu kredittur Rahmat untuk mengambil BPKB di ACC Palangka Raya.
Pelunasan oleh Rahmat sudah berjalan sebulan lebih ini, dan sampai saat ini pihak Pendaan ACC Palangka Raya tidak mau memberikan BPKB kepemilikan satu unit mobil Triton yang sudah dilunasi Rahmat.
Menurut keterangan yang telah disampaikan pihak Mangemen ACC Palangka Raya, bahwa pihak Pendanaan ACC Palangka Raya tidak akan memberikan BPKB mobil miliknya sebelum kreditur Rahmat membayarkan kerugian atas satu unit mobil Avanza yang dikreditkan oleh saudaranya dengan meminjamkan namanya.
"Disini ada mal Administrasi yang telah dilakukan pihak ACC Palangka Raya. Masa atas nama satu orang bisa kredit mobil dua unit dengan waktu jeda satu bulan, " tanya Ketua DPD LPK RI ini.
Untuk diketahui, bahwa saudara Rahmat ada juga mengajukan kredit mobil di ACC Palangka Raya, yang sebelumnya dia sudah mengkredit satu unit mobil Mitsubishi Triton. Dengan alasan oleh pihak ACC Palangka Raya bahwa saudaranya tidak bisa mengajukan, maka nama Rahmat dipakai dengan cara dan proses yang sudah dipersiapkan oleh Pihak ACC Palangka Raya.
Jelang waktu, mobil yang dikreditkan oleh saudaranya itu, kecelakaan yang mengakibatkan kondisi mobil rusak parah. Sehingga angsuran kredit mobil Avanza tersebut terhenti dan pihak Lising/pendanaan ACC Palangka Raya membawa unit mobil Avanza tersebut dan melakukan perbaikan hingga dilelang ke umum.
"Saudaranya merasa tidak mampu untuk memperbaikinya dan untuk pembayaran angsuran tidak bisa, maka mobil tersebut diserahkan kepada pihak ACC Palangka Raya, " sebut Abdullah.
Pihak LPK RI Kalteng menyatakan bahwa tindakan pihak ACC Palangka Raya untuk menahan BPKB Mobil milik Rahmat yang bukan objek perkara adalah sudah merugikan konsumen. Karena mobil yang dikreditkan oleh saudaranya walaupun namanya dipakai untuk mengkreditkan mobil Avanza itu, tidak serta harus menahan BPKB Mobil yang sudah lunas kreditnya.
Sedangkan posisi mobil Avanza tersebut sudah dikembalikan dengan ada tanda terima dan sudah saat ini dilelangkan dan dipakai oleh orang lain.
"Pihak pendaan pasti sudah ada asuransi kredit setiap unit mobil, ini mobil kecelakaan dan telah dikembalikan dengan baik. Dan disaat ini sudah lama unit tersebut dilelang dan dipindahkan tangankan ke pihak lain. Arti tidak ada tanggung jawab dan sangkut pautnya dengan mobil Triton yang bukan satu kredit dengan Avanza, " ungkap Abdullah kembali.
Abdullah Jahari mengatakan akan mengambil langkah lain dalam membantu nasabah Rahmat dalam mendapatkan haknya, jangan sampai dirugikan oleh oknum - oknum yang tidak bertanggung jawab.
Diharapakan olehnya, Otoritas Jasa Keuangan OJK dan pihak pengawasan keuangan bisa meninjau kredibilitas Perusahaan pendaan ACC Palangka Raya dan mengevaluasi keuangan perusahaan ini.
"Ya diminta kepada OJK dan lembaga pengawasan keuangan lainnya agar meninjau kembali perizinan pendaan ACC Palangka Raya ini, dan kalau perlu ditutup agar jangan sampai ada lagi masyarakat dirugikan, " sebutnya.
Sementara itu dikonfirmasikan ke pihak ACC Palangka Raya melalui kepala Service Haid ACC Palangka Raya, Putri. Bahwa pihaknya mengalami kerugian hingga 80 juta rupiah untuk perbaikan dan diminta kreditur atas nama Rahmat untuk membayarkan kerugian perusahaan.
"Kalau pak Rahmat keberatan, silahkan adukan ke pengadilan. Kami tidak akan memberikan BPKB mobil Triton sebelum itu dibayarkan, " kata Putri, Service Haid ACC Palangka Raya di kantornya.