Kembali Buaya Di DAS Sebangau Makan Korban Jiwa

    Kembali Buaya Di DAS Sebangau Makan Korban Jiwa

    PULANG PISAU - Keberadaan buaya di Daerah Aliran Sungai (DAS) Sebangau, tepatnya berada di desa Panduran Sebangau, Kec Sebangau Kuala, Kab Pulang Pisau, Prov. Kalimantan Tengah.

    Ditemukan mayat laki - laki, yang diketahui bernama Ahmadi (43), suku Banjar beralamat tinggal di desa Kanamit Kecamatan Maliku, Pulang Pisau.

    Polsek Sebangau melaporkan, bahwa, jenasah Ahmadi ditemukan pukul 08.00 Wib, hari selasa tanggal 1 Maret 2022, dengan kondisi jasad tidak utuh, ditemukan hanya separuh badan hingga kepala, kedua tangan terpotong dengan bekas gigitan binatang buas, diduga digigit Buaya.

    Persitiwa tersebut terjadi bermula pada hari Senin, 28 Pebuari 2022 sekira Jam 17.00 WIB saat korban Ahmadi sedang bekerja kayu galam di pinggir sungai Das Sebangau Desa Paduran Sebangau, tiba-tiba  korban di sambar dan dimangsa buaya kemudian korban baru ditemukan pada keesokan harinya yaitu pada hari selasa sekira jam 08.00 WIB.

    Yang berjarak kurang lebih 1 Km dari lokasi atau TKP korban di sambar buaya tersebut kondisi tubuh korban  saat di temukan dalam keadaan tidak utuh, lengan kiri dan kanan hilang, kaki sampai pinggang hilang dan bagian kepala korban terdapat bekas gigitan binatang buas (buaya) kemudian korban di bawa ke Puskesmas Sebangau untuk dilakukan visum dan korban selanjutnya di bawa kerumah duka desa Kanamit Kec Maliku untuk dimakamkan.

    Pulang Pisau
    Indra Gunawan,S.Sos

    Indra Gunawan,S.Sos

    Artikel Sebelumnya

    Ormas Dayak Kalteng Berkunjung Guru KetuaTBBR,...

    Artikel Berikutnya

    Pertemuan Ormas Dayak Di Pontianak, Hasilkan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    PERS.CO.ID: Jaringan Media Jurnalis Independen
    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Nagari TV, TVny Nagari!
    Hendri Kampai: Indonesia Harus Bangkit Produktif, Jangan Hanya Menjadi Pasar Produk Asing
    Kasus Korupsi Rumah Susun di Jakarta Barat: Penyidik Lanjutkan Penyidikan Usai Temukan Alat Bukti Baru dan Putusan Gugatan Pra-Peradilan Ditolak

    Ikuti Kami